Buntut Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Jika Kebakaran Lahan Disengaja Pelaku Terancam Dipidana

21 September 2022, 19:01 WIB
Buntut Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Jika Kebakaran Lahan Disengaja Pelaku Terancam Dipidana . /Tangkapan layar video/Youtube/

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Polda Jateng masih melakukan penyelidikan intensif atas kasus penyebab kecelakaan beruntun di Km 253 ruas Tol Pejagan-Pemalang, Minggu 18 September 202.

Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan rusak parah itu menyebabkana 1 orang korban meninggal dunia.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan dan pihak pengelola jalan tol.

Baca Juga: Selidiki Penyebab Kecelakaan 13 Kendaraan di Tol Pejagan-Pemalang, Pengelola Tol dan Pemilik Lahan Diperiksa

Adapun pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa pada Kamis 22 September 2022.

"Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok ," kata Kabidhumas melalui siaran pers yang diterima Portalpekalongan.com, Rabu 21 September 2022.

Dia mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari ruang milik jalan atau rumija tol.

Baca Juga: Asap Tebal Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang Km 252,  1 Orang Tewas

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," ungkap Iqbal.

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku.

"Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelasnya.***

Editor: Arbian T

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler