Polres Kebumen Tetapkan 16 Tersangka, Pada Kasus Perusakan yang Dilakukan Ormas di Kebumen

- 26 Agustus 2021, 06:50 WIB
Polres Kebumen Tetapkan 16 Tersangka, Pada Kasus Perusakan yang Dilakukan Ormas di Kebumen
Polres Kebumen Tetapkan 16 Tersangka, Pada Kasus Perusakan yang Dilakukan Ormas di Kebumen /

PORTAL PEKALONGAN - Polres Kebumen telah menetapkan tersangka pada kasus perusakan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) di Kebumen.

Perusakan tersebut dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila terhadap markas LSM GMBI atau Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Aksi perusakan markas LSM GMBI Gombong, Kebumen dan terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021, Menyebabkan lima mobil yang terparkir di depan markas GMBI rusak, dan kaca markas GMBI juga pecah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Kamis 26 Agustus 2021, Ada Bintang Pantura 6

Perusakan ini dipicu dari kejadian sekitar satu minggu sebelumnya.

Dimana anggota Pemuda Pancasila berinisial SA warga Gombong berselisih paham dengan seseorang berinisial DA terkait dugaan pemerasan.

Keduanya sempat baku hantam hingga SA anggota Pemuda Pancasila mengalami retak tulang bagian tangan.

Kasus ini oleh Pemuda Pancasila kemudian dilaporkan ke Polres Kebumen sedangkan DS selaku terlapor meminta pendampingan hukum kepada LSM GMBI.

Pemuda Pancasila menganggap pihak pengacara dari GMBI turut campur dalam penyelesaian kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah