Pengumpulan Zakat oleh Pribadi atau lembaga Tanpa Disahkan BAZNAS Dianggap Melawan UU No 23 Tahun 2021

- 9 Mei 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /bekasikab.go.id

PORTAL PEKALONGAN - SEMARANG - Pengumpulan zakat oleh pribadi-pribadi atau lembaga yang tidak disahkan oleh BAZNAS dianggap melawan hukum khususnya pasal 38-39 UU tentang Zakat Nomor 23/2011.

Demikian pokok-pokok yang disampaikan dalam halaqoh ulama bertemakan Penguatan UPZ Masjid yang diselenggarakan berkat Kerjasama antara Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jateng dan BAZNAS Jateng yang dilaksanakan di kantor BAZNAS Jawa Tengah, Rabu 8 mei 2024.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua BAZNAS Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Daroji, M.Si. yang memandang pentingnya UPZ bagi masjid-masjid yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Baca Juga: Mau Tahu Cara Login DANA Tanpa Aplikasi? Fahami 7 Langkah Login DANA Tanpa Aplikasi

Dalam pasal 38 UU Pengelolaan Zakat Nomor 23/2011 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Bagi yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.

Begitu juga nara sumber dari BAZNAS, Drs. KH. Zen Yusuf, M.A mengaharap setiap masyarakat hukum bersama sama menegakkan UU tentang Pengelolaan Zakat ini.

Halaqoh yang diikuti oleh Pengurus BAZNAS, DMI dan Masjid Agung di Kabupaten Kota se Karesidenan Pati dan Semarang berlangsung hingga siang hari.

Baca Juga: Resep Soto Daging Rempah yang Menggugah Selera

Hampir 50 Ribu Masjid di Jateng 

Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia atau DMI Jawa Tengah, Prof Imam Yahya menegaskan bahwa di Jawa Tengah ini ada hampir 50 ribu masjid atau tepatnya 48.203 masjid.

"Ke-48.203 masjid itu terdiri atas Masjid Raya, Masjid Agung, dan Masjid Jami. Semuanya ada di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah," kata Prof Imam Yahya pada acara halaqoh ulama bertemakan Penguatan UPZ Masjid di kantor BAZNAS Jawa Tengah, Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Prof Imam Yahya, beberapa problem yang perlu diselesaikan di anataranya tentang legalitas Lembaga zakat, sertifikasi wakaf masjid, pengembangan SDM dan minimnya jejaring masjid dengan lembaga lembaga lain.

Baca Juga: Buntut Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Bergaya Hedon, Rektor Prof Suharnomo: Undip Tidak Salah Sasaran, tapi Akan Mengevaluasi

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah