PORTAL PEKALONGAN - Upah Minimum Provinsi atau UMP Provinsi Jawa Tengah naik, daftar Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Jengah tahun 2022 juga naik.
Ya, usai UMR Provinsi Jawa Tengah dinaikan, Upah Minimum Regional atau UMR dan Upah Minimun Kabupaten/Kota atau UMK di kabupaten atau kota di Jawa Tengah 2022 turut naik.
Simak inilah daftar terbaru UMR dan UMK kabupaten atau kota di Jawa Tengah pada tahun 2022 usai UMP Jawa Tengah naik.
Dikutip Portalpekalongan.com dari laman Jatengprov.go.id pada Selasa 23 November 2021.
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tahun 2021 menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum atau UMP Provinsi Jawa Tengah.
Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 tersebut, maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik tipis yaitu 0,78 persen atau Rp1.812.935.
Hal itu diputuskan berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2021 yang berkisar pada nilai 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28 persen.
Baca Juga: Kisah Yun Jin Karakter Geo Terbaru Genshin Impact di Update 2.4: Aktris Muda yang Banyak Bakat