Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 4 Milar dari Transaksi Narkoba Dibongkar Polda Jateng

- 29 Desember 2021, 17:33 WIB
Barang bukti sejumlah mobil dan rumah yang diduga dibeli dari hasil transaksi penjualan narkoba diamankan petugas Dirresnarkoba Polda Jateng, Rabu 29 Desember 2021
Barang bukti sejumlah mobil dan rumah yang diduga dibeli dari hasil transaksi penjualan narkoba diamankan petugas Dirresnarkoba Polda Jateng, Rabu 29 Desember 2021 /Dok Polda Jateng


PORTAL PEKALONGAN - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba berhasil dibongkar oleh Dirresnarkoba Polda Jateng

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas mengungkapkan, dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Sragen.

Hal itu disampaikan Kapolda dalam konferensi pers yang dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Polda Jateng, Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga: Polda Jateng Luncurkan Aplikasi Propam Presisi dan buka Hotline, Upaya Wujudkan Polisi Harapan Masyarakat

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba. Total nilai barang bukti yang diamankan lebih dari Rp 4 miliar.

Kapolda meyakini seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang atau money laundering yang dilakukan narapidana kasus narkoba berinisial JW.

"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kg dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," ungkap Ahmad Luthfi, seperti dikutip Portalpekalongan.com dari Suarameredeka.com, Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga: Amankan Nataru, Polda Jateng Terjunkan 5.900 Pasukan Gabungan TNI-Polri

Ditambahkan Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021.

"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)," terang Lutfi Martadian.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng Suaramerdeka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x