PORTAL PEKALONGAN – Kabid Humas Polda Jateng tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi terkait perkara pengrusakan pabrik di Pekalongan.
Kasus dua warga Buaran, Pekalongan, yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung pada pengrusakan inventaris ditanggapi Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Dirinya meminta siapa pun yang menghembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar.
"Hak hak tersangka pun sudah di gunakan utk Mempraperadilan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur," ucapnya.
Iqbal menegaskan, setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.
Kombes M Iqbal menuturkan kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan.