PORTAL PEKALONGAN - Tindak asusila yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sudah diputuskan sanksi terhadap pelaku yaitu MKA, aktivis demisioner BEM UMY, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi UMY angkatan 2017.
Sanksi bagi pelaku tindak asusila tersebut berupa DO dengan tidak hormat dari kampus UMY.
Mahasiswa aktivis BEM tersebut resmi diberhentikan secara dengan tidak hormat oleh pihak UMY. Pemberian sanksi maksimal itu tercantum dalam pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Baca Juga: Fenomena Boneka Arwah Artis, Ahli Supranatural Padepokan Carang Seket Turut Angkat Bicara
Menurut Rektor UMY, Prof Gunawan Budiyanto mengatakan sanksi pemberhentian dilakukan setelah hasil pemeriksaan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, MKA terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila.
Dari pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan MKA melakukan pelanggaran disiplin dan etik kategori berat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 pasal 24.
"Maka, Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," kata Gunawan saat konferensi pers di Gedung AR Fachruddin A Lantai V Kampus Terpadu UMY, Kamis, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Penting! Dampak Diabetes Pada Anak, dr Aris Sunardi: Bisa Mengganggu Tumbuh Kembang Anak
Selain diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat, MKA juga terancam dipenjara jika para korban membawa kasus ini ke proses hukum pidana. Saat ini masih menunggu pelaporan para korban ke pihak kepolisian.