Inilah 8 Hal yang Membatalkan Puasa, Nomor 7 Jangan Lakukan!

- 4 April 2022, 17:40 WIB
Hal yang bisa membatalkan puasa nomor 7 jangan lakukan
Hal yang bisa membatalkan puasa nomor 7 jangan lakukan /

PORTAL PEKALONGAN - Diantara 8 hal yang membatalkan puasa, nomor 7 jangan lakukan pada saat puasa yang akan dibahas dalam artikel ini.

Hal apa saja yang bisa membatalkan puasa nomor 7 jangan lakukan agar puasa tidak batal. Jika melakukan hal yang nomor 7 maka bias membatalkan puasa Anda.

Saat puasa Ramadhan perlu diperhatikan 8 hal yang bisa membatalkan puasa, nomor 7 jangan lakukan saat puasa karena bisa membatalkan puasa dan harus mengqadhanya.

Baca Juga: Apakah Menangis Itu Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkapnya

8 Hal yang bisa membatalkan puasa dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib meliputi beberapa hal seperti dilansir Portalpekalongan.com dari laman Nu.or.id berikut ini.

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja

Masuknya sesuatu ke lubang tubuh maksudnya, jika dengan sengaja memasukan benda atau sesuatu ('ain) masuk dalam salah satu lubang seperti mulut, telinga, hidungyang berpangkal pada organ bagian dalam istilah fiqihnya biasa disebut dengan jauf. Maka puasanya hukumnya batal dan wajib mengqadha.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

 Baca Juga: Penting! 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Nomor 5 Perlu Waspada

Dalam lubang hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntahan khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Dalam lubang telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

Jika ada benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang masuk sampai pada tenggorokan maka puasanya batal..

2. muntah dengan sengaja

Saat seseorang muntah tanpa sengaja atau spontan karena sesuatu hal atau sakit, maka hukumnya tetap sah selama muntahanya tidak tertelan lagi.

Muntah bisa terjadi karena kondisi dalam lambung ada yang tidak beres atau kondisi sakit maka jika ada yang muntah karena tidak sengaja itu sah hukumnya.

 Baca Juga: Kapan Baca Doa Buka Puasa? Simak Penjelasannya di Sini

Namun, jika muntah dengan sengaja karena memasukan benda atau sesuatu ke mulut dengan sengaja maka puasanya hukumnya batal. Memasukan benda ke mulut tapi untuk memancing agar muntah dengan sengaja ini yang tidak diperbolehkan dalam agama karena bisa membatalkan puasa.

3. Mengobati dengan memasukkan benda pada qubul dan dubur
Pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) ini juga bisa membatalkan puasa. Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa. Hal ini jarang diketahui kebanyakan orang, namun harus tetap diperhatikan agar tidak membatalkan puasa apabila menemui situasi tersebut.

Baca Juga: Kajian Ramadhan Prof Ahmad Rofiq: Puasa, Kejujuran, dan Takut kepada Allah

4. haid atau nifas

Bagi wanita yang setelah melahirkan maka dianjurkan untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan kesehatan bagi bayinya. Namun bagi wanita tersebut harus mengganti dengan membayar fidyah sesuai ketentuan dalam Islam. Wanita yang sedang nifas selain dihukumi batal puasanya dan wanita yang haid punya berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

 Baca Juga: Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Contoh Nabi, Begini Penjelasannya

5. Keluarnya air mani (sperma)

Laki-laki yang sudah baligh jika keluar air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit bisa membatalkan puasa. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap sah hukumnya.

6. gila
Apabila saat puasa Ramadhan kemudian orang tersebut menjadi gila (junun) maka orang tersebut batal puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

7 Melakukan hubungan seksual

 Baca Juga: Resep Lengkap Buka Puasa Sehat ala Zaidul Akbar

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja pada saat berpuasa Ramadhan ini jelas membatalkan puasa.
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

8. murtad pada saat puasa

Baca Juga: 10 Doa Harian untuk Kebahagiaan dan Keselamatan Keluarga Lengkap dengan Artinya

Orang yang murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

Demikian tadi, penjelasan 8 hal yang bisa membatalkan puasa, nomor 7 jangan lakukan supaya puasa yang kita jalankan bisa sampai selesai dan mendapat pahala dari Alloh SWT. Hal-hal yang sekiranya bisa membatalkan puasa sebaiknya jangan dilakukan dengan sengaja, karena bisa mendatangkan dosa bagi pelakunya. Semoga bermafaat dan amalan ibadah puasa kita bisa diterima oleh Alloh SWT. Aamiin.

Editor: Ali A

Sumber: Nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah