Penting! 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Nomor 5 Perlu Waspada

- 4 April 2022, 15:35 WIB
Beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Apa saja itu?
Beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Apa saja itu? /pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Puasa Ramadhan wajib bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun wanita yang sudah baligh. Penting! 8 hal yang bisa membatalkan puasa, nomor 5 perlu waspada  yang akan dibahas dalam artikel kali ini. Saat puasa Ramadhan perlu  diperhatikan  8 hal yang bisa membatalkan puasa, nomor 5 perlu waspada yang harus dihindari. Apa saja  8 hal yang bisa membatalkan puasa, nomor 5 perlu waspada ? Simak penjelasannya disini!

8 Hal yang bisa membatalkan puasa dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib meliputi beberapa hal seperti dilansir Portalpekalongan.com dari laman Nu.or.id berikut ini.

1. muntah dengan sengaja

Saat seseorang muntah tanpa sengaja atau spontan karena sesuatu hal atau sakit, maka hukumnya tetap sah selama muntahanya tidak tertelan lagi.
Muntah bisa terjadi karena kondisi dalam lambung ada yang tidak beres atau kondisi sakit maka jika ada yang muntah karena tidak sengaja itu sah hukumnya.

Baca Juga: Hindari 8 Hal yang Membatalkan Puasa, Nomor 2 Masih Jarang yang Tahu

Namun, jika muntah dengan sengaja karena memasukan benda atau sesuatu ke mulut dengan sengaja maka puasanya hukumnya batal. Memasukan benda ke mulut tapi untuk memancing agar muntah dengan sengaja ini yang tidak diperbolehkan dalam agama karena bisa membatalkan puasa.

2. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja

Masuknya sesuatu ke lubang tubuh maksudnya, jika dengan sengaja memasukan benda atau sesuatu ('ain) masuk dalam salah satu lubang seperti mulut, telinga, hidungyang berpangkal pada organ bagian dalam istilah fiqihnya biasa disebut dengan jauf. Maka puasanya hukumnya batal dan wajib mengqadha.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah