Prof Ahmad Rofiq: Dana Zakat Jangan Dikapitalisasikan!

- 18 Mei 2024, 06:30 WIB
Ketua PW DMI Jateng Prof Ahmad Rofiq dan Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad. 
Ketua PW DMI Jateng Prof Ahmad Rofiq dan Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad.  /Ali A/



PORTAL PEKALONGAN - Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) pertahun 2020 merilis bahwa potensi zakat di Indonesia adalah Rp327,6 triliun.

Dana yang sangat besar. Jika Belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, dengan alokasi terbesar untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun, maka posisi dana zakat melebihi angka 10 persen dari APBN 2024.

Seandainya dana Rp327,6 triliun itu bisa dihimpun secara keseluruhan, tentu akan lebih banyak manfaat bagi upaya untuk mengentaskan atau setidaknya mengurangi angka kemiskinan di negeri ini.

Baca Juga: Hati-Hati! Februari - Maret 2024, OJK Temukan 537 Pinjol Ilegal Bertebaran di Berbagai Platform, Ini 8 Daftar

Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS sendiri pada tahun 2024 menetapkan target sebesar Rp41 triliun. Artinya baru di angka 12,5 persen. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah BAZNAS masih sangat besar, untuk dapat memaksimalkan penghimpunan dana zakat, agar target Rp41 triliun bisa terlampaui. Syukur bisa naik menjadi Rp45 triliun.

Puskas BAZNAS merilis bahwa pengukuran zakat dan pengentasan kemiskinan dilakukan dalam survei Kaji Dampak Zakat yang dilaksanakan secara tahunan kepada BAZNAS RI dengan menggunakan instrumen Indikator Kemiskinan berdasarkan pada empat standar, yaitu garis kemiskinan ekstrem, garis kemiskinan, had kifayah, dan nisab zakat.

Berdasarkan empat standar tersebut, pada tahun 2023, BAZNAS RI telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada 54.081 jiwa penerima manfaat atau sebesar 58,76% dan sebanyak 21.140 jiwa penerima manfaat di antaranya adalah termasuk miskin ekstrem (https://puskas.baznas.go.id/).

Baca Juga: 3 Cara Cek Pinjaman Online Legal atau Ilegal dan Daftar Pinjol Legal OJK Mei 2024

Sementara itu data dari Badan Pusat Statistik tahun 2023 menyebutkan bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2023 sebanyak 25,90 juta orang.

Jumlah ini menurun sebanyak 250 ribu orang year on year dan menurun sebanyak 460 ribu orang jika dibandingkan dengan September 2022.

Jika dilihat berdasarkan persentase penduduk miskin Indonesia, pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun sebesar 0,21 persen terhadap September 2022 dan turun sebanyak 0,18 persen terhadap Maret 2022. Betapa tidak mudahnya untuk menurunkan angka kemiskinan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3: Alokasi Mei dan Juni 2024


Berikut ini ciri-ciri kemiskinan menurut B. Suryanto:


1). Mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan pada umumnya tidak memiliki faktor produksi sendiri, seperti tanah yang cukup, modal ataupun keterampilan.

Kemampuan untuk memperoleh pendapatan menjadi sangat terbatas.


2). Mereka pada umumnya tidak mempunyai kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri.

Pendapatan yang diperoleh tidak cukup untuk memperoleh tanah garapan ataupun modal usaha.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Tanpa Jaminan Maksimal Rp50 Juta

3). Tingkat pendidikan golongan miskin umumnya rendah, tidak sampai tamat Sekolah Dasar (SD).

Waktu mereka umumnya habis tersita untuk mencari nafkah, dan itupun pekerjaan yang padat karya.

Anak-anak mereka, tidak dapat menyelesaikan sekolah, karena harus membantu kedua orangtuanya untuk mancari nafkah tambahan.


4). Banyak di antara mereka yang tinggal di daerah pedesaan dan tidak mempunyai tanah garapan.

Pada umumnya mereka hanya jadi buruh tani atau buruh kasar di luar pertanian.

Baca Juga: Mengapa Bansos BPNT Tidak Cair? Ini Alasannya

5). Banyak di antara mereka yang hidup di kota masih berusia muda dan tidak mempunyai keterampilan/skill dan pendidikan yang cukup.

Tidak boleh ada kapitalisasi.

Pertanyaannya adalah apakah dana zakat untuk dapat dimaksimalkan dalam pengentasan kemiskinan, boleh dikapitalisasi atau harus didistribusikan habis?

Ketua BAZNAS RI, Prof. Noor Achmad dengan tegas membantah soal tudingan yang menyebut bahwa BAZNAS telah melakukan kapitalisasi uang zakat, infak, dan sedekah (ZIS), utamanya dalam proses kepengurusan dan pengelolaan uang ZIS yang diperoleh dari para muzakki atau pemberi zakat.

Hanya mustahik atau orang yang menerima zakat-lah yang berhak mendapatkan ZIS tersebut.

Baca Juga: Mengapa Bansos BPNT Tidak Cair? Ini Alasannya

Baznas hanya berperan sebagai penerima dan penyalur, dari kolektif amanah yang dititipkan umat dan masyarakat kepada Baznas tersebut (https://www.viva.co.id/bisnis).
Tidak boleh ada kapitalisasi.

Jika BAZNAS melakukan pemberdayaan, yang melakukan pemberdayaan itu adalah mustahik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 4/2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi).

Baca Juga: Mengapa Bansos BPNT Tidak Cair? Ini Alasannya

Diktumnya adalah:

1). Zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin (fauriyah), baik dari muzakki kepada amil maupun dari amil kepada mustahiq.

2). Penyaluran (tauzi’/distribusi) zakat mal dari amil kepada mustahiq, walaupun pada dasarnya harus fauriyah, dapat di-ta’khir-kan apabila mustahiq-nya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar.

3). Maslahat ditentukan oleh pemerintah dengan berpegang pada aturan-aturan kemaslahatan ( ضوابط المصلحة ) sehingga maslahat tersebut merupakan maslahat syar’iyah.

4). Zakat yang di-ta’khir-kan boleh diinvestasikan (istitsmar) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos yang Cair Bulan Mei dan Juni 2024, Lengkap Cara Cek Penerima

a). Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-thuruq al-masyru’ah).

b). Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.

c). Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.

d). Dilakukan oleh institusi yang amanah dan dapat dipercaya (amanah).

e). Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari pemerintah dan pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit.

f). Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.

g). Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

Baca Juga: Sempat Trending di Medsos, Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara Berhasil Dipadamkan Menjelang Shalat Jumat

Di sinilah perlunya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan atau RKAT BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Perencanaan yang baik akan dapat dilaksanakan dengan baik.

Karena pasti dibutuhkan database muzakki dan mustahiq, dan rencana pendistribusian, termasuk pilihan skala prioritas distribusi zakat baik yang konsumtif atau yang produktif.

Dengan demikian sangat jelas, bahwa dana zakat tidak bisa dikapitalisasikan. Allah a’lam bi sh-shawab.

Baca Juga: Coba 5 Ide Bisnis Online Tanpa Modal Untung Banyak Ini, Pahami Dulu Rahasia Suksesnya

*) Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan Pascasarjana UIN Walisongo, Direktur LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah, Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam Sultan Agung, DPS BPRS Bina Finansia Semarang. dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.

Editor: Ali A


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah