Remaja, UPZ Masjid dan Geliat Ekonomi

- 22 Mei 2024, 11:00 WIB
Prof Ahmad Rofiq, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah pada Halaqah Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis Masjid di Gedung BAZNAS Jateng di Kota Semarang, Senin, 20/5/24.
Prof Ahmad Rofiq, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah pada Halaqah Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis Masjid di Gedung BAZNAS Jateng di Kota Semarang, Senin, 20/5/24. /Ali A/


Oleh: Ahmad Rofiq

PORTAL PEKALONGAN - Hari ini, Rabu, 22 Mei 2024 adalah putaran dari Halaqah Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis Masjid.

Halaqah yang digelar sebagai wujud Kerjasama antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Tengah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah ini, berobsesi masjid di Jawa Tengah sebanyak 51.485 masjid, menjadi potensi dan kekuatan ekonomi dan sektor riil baru berbasis masjid di Jawa Tengah.

Merujuk pada Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat, Pasal 1 poin 4 dinyatakan “Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat.”

Tentang UPZ Masjid/Mushalla dibentuk oleh Baznas Kabupaten/Kota. Dasarnya Pasal 5 Perbaznas No. 2/2016 ayat (1) BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk UPZ BAZNAS kabupaten/kota pada institusi sebagai berikut: poin f. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya; dan ayat (2) Pembentukan UPZ BAZNAS Kabupaten/Kota melalui Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Harga Bitcoin hari ini: Bitcoin Tembus Rp1,1 Miliar

Selanjutnya Pasal 9 mengatur tentang wewenang UPZ Masjid/Mushalla.

(1) UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla, langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid-institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat melakukan pengumpulan zakat dari masyarakat.

(2) UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla, langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid-institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan DSKL secara mandiri.

Struktur organisasi UPZ Masjid/Mushalla tentu bisa dibuat sederhana, sedikit pengurus tetapi kaya fungsi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah