“Bersegeralah kalian menunaikan ibadah haji, karena sesungguhnya salah seorang kalian, tidak mengetahui apa yang akan menghalangi baginya” (Riwayat Ahmad).
Dalam kenyataannya masa tunggu di Indonesia, adalah antara 37-47 tahun.
Karena itu banyak usaha-usaha para calon jamaah difasilitasi oleh biro-biro travel haji dan umrah, untuk bisa memberangkatkan ibadah haji, di luar yang ditangani pemerintah melalui Kementerian Agama.
Karena itu pula, Menteri Agama merasa perlu menegaskan kepada Masyarakat, agar dalam melaksanakan ibadah haji, yang menggunakan visa haji.
![Prof Ahmad Rofiq](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/10/23/3071628285.jpeg)
Namun pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sepertinya masih mengeluarkan visa ziarah di saat-saat musim pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: Inilah 3 Orang yang Doanya Diijabah oleh Allah SWT
Ada yang tahun-tahun lalu menggunakan jalur furada, dan lain-lain. Karena itu, waspadalah, jangan mudah tergoda demi dapat melaksanakan ibadah haji, bahkan dengan biaya mahal sekalipun, karena pemerintah Arab Saudi, atau Kementerian haji Arab Saudi, mengutamakan layanan jamaah agar mereka nyaman dan nikmat dalam melaksanakan ibadah haji.
Mereka mengusung tagline, خدمة الحاج شرف لنا artinya “pelayanan pada jamaah haji adalah kemuliaan bagi kami”.
Haji sebagai rukun Islam yang kelima, boleh dikatakan, sebagai ibadah pencucian segala macam dosa hamba-hamba yang diundang secara khusus oleh Allah melalui Nabi Ibrahim as. Dalam sebuah hadits dinyatakan: