PD DMI Brebes Bersama BAZNAS Akan Bentuk UPZ Masjid Jami se Kabupaten Brebes

- 17 Juni 2024, 08:00 WIB
Akhmad Sururi Sekretaris PD DMI Kabupaten Brebes di depan masjid dekat kantor DPC FKDT Jl Yos Sudarso Brebes, Ahad 16 Juni 2024.
Akhmad Sururi Sekretaris PD DMI Kabupaten Brebes di depan masjid dekat kantor DPC FKDT Jl Yos Sudarso Brebes, Ahad 16 Juni 2024. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - BREBES - Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Brebes bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jami se Kabupaten Brebes.

"Menjadi pelayan masjid sesungguhnya menjadi pekerjaan yang mulia," jelas Akhmad Sururi Sekretaris PD DMI Kabupaten Brebes saat ditemui di kantor DPC FKDT Jl Yos Sudarso Brebes, Ahad 16 Juni 2024.

Menurut dia, DMI hadir untuk memberikan pelayanan kepada seluruh takmir masjid.

"Oleh karena itu PD DMI Brebes menaungi seluruh masjid di Brebes mulai masjid Agung Brebes, masjid besar di masing masing kecamatan, masjid jami di desa dan mushola di tingkat RW atau RT. Itu semua menjadi lahan kami untuk memberikan pelayanan kepada mereka." 

Baca Juga: Idul Adha: Keseimbangan Saleh Ritual dan Sosial

Adapun bentuk pelayanan PD DMI Brebes yang diberikan kepada mereka antara lain memberikan edukasi dan pencerahan tentang pengelolaan tempat ibadah, mulai dari aspek manajerial, pemeliharaan dan kegiatan untuk meramaikan (imarah) tempat ibadah.

"Lebih dari itu beberapa kerja sama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah nanti akan melibatkan pengurus masjid untuk pelaksanaannya. Termasuk yang sudah kita rencanakan adalah kerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Brebes untuk pembentukan UPZ (Unit Pemungut Zakat) di masjid jami tingkat desa," lanjut alumni Lirboyo Kediri.

Menurut Akhmad Sururi, masih banyak masjid di desa-desa yang mengatasnamakan asnaf amil dalam pemungutan zakat terutama zakat fitrah.

Sementara menurut standar ilmu Fiqih, status amil harus mendapatkan mandat dari Imam (pemerintah).

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan Bansos 2024: PIP, Beras 10kg, PKH, BPNT, dan BLT MRP

Lebih dari itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa sebagai lembaga amil zakat harus mendapatkan izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri dalam hal ini adalah Baznas tingkat Kabupaten Brebes.

"Oleh karena itu ke depan setiap masjid jami nanti ada pengurus UPZ," ujar Sururi.

Dia menambahkan, beberapa pertemuan pengurus DMI Kabupaten Brebes bersama dengan BAZNAS Brebes sudah merencanakan kegiatan sosialisasi pembentukan UPZ kecamatan sampai dengan desa.

"Kita akan melibatkan penyuluh KUA, Kasi Kesos Kecamatan, ormas keagamaan NU dan Muhammadiyah serta FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) tingkat Kecamatan. Sudah kita rembug dengan BAZNAS Brebes beberapa hari yang lalu tinggal menentukan jadwal kegiatan dan tempat di beberapa titik wilayah Brebes."

Baca Juga: Cara Mengetahui Lokasi Pasangan Jarak Jauh Lewat Google Maps

Sururi menuturkan, pada saat pertemuan dengan BAZNAS, Hj Aqilatul Munawaroh selaku perwakilan BAZNAS Kabupaten Brebes menyambut positif rencana sinergisitas DMI dan BAZNAS dan selama ini yang ditunggu-tunggu.

Pembentukan UPZ Kecamatan dan UPZ Masjid menjadi bagian dari sinergi sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang diselenggarakan oleh PW DMI Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Akhmad Sururi Sekretaris PD DMI Kabupaten Brebes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah