Penyebab Perkawinan Dini dan Aborsi, Salah Satunya Seks Bebas yang Dipicu dari Peningkatan Kemajuan Teknologi

11 April 2022, 16:50 WIB
Dr Nur Khoirin YD memaparkan penyebab perkawinan dini dan aborsi saat ini, simak penjelasannya /

PORTAL PEKALONGAN – Menurut data yang dikutip dari laporan perkara di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, kasus dispensasi nikah yang diputus dalam periode 2018- 2021 mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Dari data tersebut diperoleh beberapa peningkatan kasus dari tahun ke tahun yang meningkat secara tajam. Pada tahun 2018 terdapat 2.379 kasus dan meningkat sebanyak 2.004 kasus pada tahun 2019 menjadi 4.383 kasus.

Pada tahun 2020 meningkat sebanyak 8. 249 kasus menjadi 12.632 kasus. Pada tahun 2021 mengalami sedikit penurunan hingga 1.127 kasus menjadi 11.505 kasus.

Baca Juga: Agar Rezeki Melimpah , Habib Novel Alaydrus: Baca Tasbih Malaikat 100 Kali

Dispensasi nikah ini sebagian besar didominasi oleh orang tua calon pengantin perempuan sebanyak 71,6% karena masalah umur yang belum mencapai 19 tahun. Dan 29,4 % didominasi oleh orang tua calon pengantin laki- laki dengan alasan yang sama.

Kasus dispensasi nikah yang tinggi ini menunjukkan bahwa praktek perkawinan dini dimasyarakat masih tinggi. Meningkatnya kasus perkawinan dini adalah dampak langsung dinaikkannya usia menikah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Tujuan baik dari dinaikkannya usia menikah tersebut adalah untuk menekan pernikahan di bawah umur, agar pasangan yang menikah sudah siap secara biologis maupun psikis untuk mengelola biduk rumah tangga.

Baca Juga: Keajaiban Istigfar, Ustadz Khalid Basalamah: Pelindung dari Azab Siksaan Allah SWT

Akan tetapi, hal tersebut bukanlah satu-satunya jalan yang harus dilakukan. Pendidikan akhlak dan edukasi tentang bahaya atau resiko menikah dini juga harus dilakukan secara sinergis.

Mengapa diberikan dispensasi?

Dalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Aturan ini kemudian dikecualikan dalam ayat(2) dalam hal terjadi penyimpangan ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi nikah ke pengadilan dengan alas an yang mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

 Baca Juga: 4 Tips Menambah Kenikmatan Ibadah Sholat Malam Ala Ustadz Oemar Mita

Dalam undang-undang tidak menjelaskan atau menyebutkan secara rinci apa maksud dari alasan yang mendesak tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat menerjemahkannya sebagai hamil dahulu akibat pergaulan seks bebas.

Alasan mendesak agar memperoleh dispensasi nikah yang paling mudah dibuktikan adalah hamil terlebih dahulu. Karena alasan tersebut adalah kondisi yang terpaksa.

Tujuannya agar anak yang dikandungnya nanti lahir dalam perkawinan yang sah, sehingga menjadi anak yang sah.

Menurut pengalaman, jika alasannya hanya khawatir akan melakukan perbuatan zina jika tidak dinikahkan, bisa dipastikan akan ditolak dan orang tua diperintahkan untuk mengawasi dan membimbing anak-anaknya.

Baca Juga: Tips Berpuasa bagi Penderita Diabetes, Berikut Penjelasannya

Akibat teknologi gadget.

Kasus hamil sebelum menikah ini ternayata tidak hanya terjadi pada perkawinan dini yang dimintakan dispensasi. Dalam perkawinan normal, yang usianya sudah mencukupi diatas 19 tahun yang sudah hamil menjelang menikah jumlahnya lebih besar lagi.

Di beberapa daerah jumlahnya mencapai 40%. Artinya 4 dari 10 pasangan yang menikah sudah hamil lebih dahulu. Hal ini bisa diketahui dari umur kandungan yang kurang dari 9 bulan.

Bisa juga diketahui dari hasil imunisasi calon pengantin wanita, yang biasanya diwajibkan melakukan imunisasi lebih dahulu. Dibeberapa daerah, seperti di Surakarta, puskesmas atau klinik yang melakukan imunisasi, diminta sekaligus melakukan tes kehamilan calon pengantin.

 Baca Juga: Konsumsi 2 Bahan Ini Sebelum Tidur, dr. Zaidul Akbar: Wajah Glowing Alami dan Rambut Hitam Bebas Uban

Kasus hamil sebelum menikah ini disinyalir karena dampak pergaulan bebas dan seks bebas. Apalagi di era kemajuan teknologi informasi sekarang ini dimana interaksi dan komunikasi menjadi sangat mudah.

Di dunia maya, anak-anak mudah menjalin hubungan pertemanan dengan siapapun bahkan jatuh cinta, berlanjut pacaran, pertemuan secara fisik termasuk hubungan seks diluar nikah.

Tidak hanya anak-anak, bahkan orang tua yang sudah berkeluarga pun bebas menggunakan medsos melalui gadget yang ada. Meskipun tidak ada data yang pasti, tetapi diyakini kasus- kasus perselingkuhan juga meningkat pesat.

Grup–grup WA menjamur hingga tak jarang terjadi CLBK ( Cinta Lama Bersemi Kembali) yang berdampak pada meningkatnya angka perceraian.

Baca Juga: KAMU WAJIB TAHU! 5 Tujuan Pernikahan Menurut Islam, agar Rumah Tangga Bahagia dan Tidak Mudah Bercerai

Menurut hasil survei yang dilansir oleh Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Pusat (BKKBN) di 33 propinsi di Indonesia beberapa tahun lalu, diperoleh data bahwa 63% remaja di Indonesia usia SMP dan SMA sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21% di antaranya melakukan aborsi. Angka ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Apalagi selama masa pandemi covid-19, dibeberapa daerah kasus menikah usia dini ini meningkat hampir 300%, dan rata-rata karena sudah hamil terlebih dahulu.

Pendidikan akhlaq perlu ditingkatkan.

Perilaku seks bebas yang terjadi akibat dari kemajuan teknologi gadget sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Dahsyatnya Istighfar dan Keistimewaan yang Terkandung di Dalamnya, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Lembaga perkawinan yang sacral dan harus dijaga kelestariannya untuk tujuan perkawinan yang mulia menjadi terancam pudar.

Hubungan seks dianggap sebagai kebutuhan manusiawi saja, sehingga sesama teman bisa saling memberi dan menikmati. Apalagi urusan hamil bisa diatur. Yang penting tidak hamil.

Ini adalah new morality (moral baru) yang akan merusak sendi-sendi kehidupan berrumah tangga dan berbangsa.

Untuk menekan pergaulan bebas para remaja khususnya, maka peran agama dan orang tua harus ditingkatkan.

Baca Juga: Tips Beradaptasi di Sekolah atau di Kampus Baru

Pendidikan akhlaq dan nilai-nilai agama harus ditanamkan sejak dini, agar mampu membentengi dari dalam diri, mana yang baik dan yang buruk, mana yang dianjurkan dan mana yang dilarang.

Agama lah yang mampu mengontrol kebebasan individu, karena ada pertanggungjawaban terhadap semua perilaku. Demikian juga pengawasan dan perhatian orang tua harus ditingkatkan, agar anak-anak dapat berkreasi mengembangkan diri, tetapi tetap dalam koridor menjaga diri dan berbakti.

Artikel ini dikutip dari Jatengdaily.com dengan judul Seks Bebas Memicu Perkawinan Dini dan Aborsi.***

Editor: As Sayyidah

Sumber: Dr Nur Khoirin YD

Tags

Terkini

Terpopuler