Kabar Gembira! Hari Ini, Selasa 19 April, Kemenag Mencairkan Dana BOS Madrasah 2022 Rp1,3 T. Ini Syaratnya...

19 April 2022, 06:29 WIB
Syarat pencairan dana BOS Madrasah 2022 /Leni Nurindah Fitriana/

PORTAL PEKALONGAN - Kabar gembira! Kemenag secara resmi mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022 pada tanggal 19 April 2022.


Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022, pada Tahap 1 telah dimulai sejak bulan Maret 2022 sebesar Rp2,2 triliun untuk 31.838 madrasah.


Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022, pada Tahap 1 ini akan dilanjutkan Pada 19 April 2022, akan dicairkan sebesar Rp1,3 triliun.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H Digelar 1 Mei 2022, di 99 Titik Lokasi Rukyatul Hilal


Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022, yang dicairkan mulai 19 April 2022, adalah untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri atas 8.391 madrasah dan Madrasah Aliyah (MA) terdiri atas 7.869 madrasah, dengan total dana sebesar Rp1,3 triliun.

Adapun persayatan pencairannya adalah sebagai berikut:

Syarat pencairan Dana Bos Tahun 2022

Baca Juga: Kemenag akan Gelar Rukyatul Hilal Penetapan 1 Syawal 1443 H, Kamarudin : Ada 99 Titik Lokasi

A. Di portal BOS

1. PKS perbaikan
(Login dulu-unduh-tandatangani-upload kembali di portal BOS)

2. Unduh format SKPRdi portal BOS (login dahulu)

3. Print bukti upload (bisa dilakukan jika sudah upload PKS perbaikan)
Catatan:

- PKS diisi secara manual dengan tulis tangan

- Nomor rekening diinformasikan saat sudah aktivasi di bank

Baca Juga: Kajian Ramadhan : Konsep Ikhlas dalan Beramal

B. Penyalur Bank Mandiri

1. NPWP madrasah (diberi waktu max 6 bulan)

2. Fotokopi dan asli IJOP/AKTA Pendirian/Piagam Pendirian Madrasah

3. Asli surat pengangkatan Kamad ditandatangani yayasan dan surat pengangkatan Bendahara ditandatangani Kamad

4. Salinan perjanjian kerjasama antara penerima bantuan dengan pejabat pembuat komitmen

Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD Sub Tema 2 Halaman 66, 67, 68: Perubahan Energi dan Pemanfaatannya

5. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara pada Madrasah dan menunjukkan aslinya

6. Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening penerima bantuan (SKPR) bermaterai format download di portal BOS

7. Print bukti upload dari portal BOS

Baca Juga: Penetapan 1 Syawal 1443 H akan Digelar di 99 Titik Lokasi Rukyatul Hilal, Dihadiri Sejumlah Duta Besar Negara

C. MA dan MTS penerima dana BOS dengan penyalur sebelumnya BNI, silahkan upload PKS perbaikan dan print bukti upload ke: https://bos.kemenag.go.id .

Semoga dana BOS yang cair ini dapat dipergunakan sebagaimana juknis BOS 2022. Salam Madrasah Hebat Bermartabat.***

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler