Ini Rincian Gaji Petugas Haji 2024 dan Cara Dapat Surat Rekomendasi Petugas Haji Pusat

17 Januari 2024, 21:21 WIB
Catat! Seleksi Petugas Haji Daerah Akan Digelar pada Januari 2024. /Kemenag.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Pendaftaran petugas haji 2024 telah dibuka sejak hari Kamis, 11 Januari 2024. Berikut ini adalah rincian gaji petugas haji 2024, sekaligus cara mendapatkan surat rekomendasi menjadi petugas haji pusat 2024.

Untuk menjadi petugas haji pusat 2024, dibutuhkan surat rekomendasi menjadi petugas haji pusat 2024. Surat rekomendasi menjadi salah satu syarat untuk daftar. Lalu bagaimana cara masyarakat bisa dapat surat rekomendasi petugas haji pusat 2024?

Dilansir dari laman Kemenag syarat untuk daftar petugas haji 2024 terbagi menjadi dua yakni umum dan khusus. Termasuk di dalamnya informasi mengenai cara dapat surat rekomendasi petugas haji pusat 2024 dan rincian gaji petugas haji 2024.

Syarat umum pendaftaran petugas haji 2024 di antaranya:
1. WNI (Warga Negara Indonesia);
2. Beragama Islam;
3. Sehat; 4. Laki-laki dan perempuan;
5. Tidak sedang hamil (bagi perempuan);
6. Mempunyai komitmen untuk melayani jemaah;
7. Punya integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8. Dapat menjalankan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH (menggunakan Android dan iOS).

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP MTs Ayo Kita Berlatih 6.1 Halaman 12 No. 6-10 Materi Pythagoras SMT 2

Sementara syarat khusus pendaftaran petugas haji pusat 2024 di antaranya:

1. Persyaratan Daftar Formasi Perlindungan Jamaah: - Berusia maksimal 55 tahun (laki-laki) dan 45 tahun (perempuan); - Paham tahapan perlindungan, penanganan, dan penyelesaian permasalahan; - Berasal dari instansi TNI/Polri; Berpangkat maksimal Mayor TNI atau Komisaris Polri; - Lebih diutamakan peserta yang bisa bahasa Arab/Inggris.

2. Persyaratan Daftar Formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jamaah Haji: - Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun; - Dokter, paramedis, atau bagian penanganan bencana di RS Polri/TNI/RS Haji/FK; - Dari unit kesehatan, lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana; - Paham dan bisa menjalankan penanganan krisis maupun pertolongan pertama; - Lebih diutamakan peserta yang bisa bahasa Arab/Inggris. Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi TKHI 2024 Jam Berapa, Apa Saja Tugas Tenaga Kesehatan Haji?

Baca Juga: IU Segera Gelar Konser Tur Dunia di 18 Kota, Termasuk Jakarta?

3. Persyaratan Pendaftaran Formasi Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas: - Usia maksimal 45 tahun; - Lebih diutamakan peserta yang punya pengalaman dan pengetahuan terkait penyandang disabilitas dan lansia; - Lebih diutamakan peserta yang punya kemampuan bahasa penyandang disabilitas; - Lebih diutamakan peserta yang bisa bahasa Arab/Inggris.

4. Persyaratan Pendaftaran Formasi Pelayanan Akomodasi, Transportasi, dan Konsumsi: - Maksimal berusia 57 tahun; - Lebih diutamakan bagi peserta yang bisa bahasa Arab/Inggris. Baca Juga: Download PDF Cek Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 PPIH, Ketua Kloter dan Pembimbing

Cara Dapat Surat Rekomendasi Petugas Haji Pusat 2024
1. Mabes TNI atau Mabes Polri (Khusus pendaftar yang berstatus TNI/Polri);
2. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN/BNPB (untuk pelamar dari beberapa lembaga tersebut);
3. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan (khusus pelamar berstatus ASN);
4. Pengurus Ormas Pusat/Pimpinan Pontren/Rektor PTKI (untuk pendaftar dari tiga instansi tersebut).

Baca Juga: Jelang Sisa Laga di Liga 1, CEO dan Pemain PSIS Semarang Minta Doa Habib Syech

Masyarakat bisa daftar petugas haji pusat 2024 melalui link pendaftaran resmi berikut: KLIK DI SINI
Gaji Petugas Haji 2024 Petugas haji 2024 akan mendapatkan honor atau gaji berdasarkan waktu lama tinggal dan penempatan daerah kerja di Arab Saudi, apakah di Madinah, Makkah atau Jeddah.
Saat ini Kemenang belum memberikan rincian gaji petugas haji 2024.
Namun honor diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah jika melihat gaji PPIH tahun 2023. Demikian cara dapat surat rekomendasi petugas haji pusat 2024 dan rincian gaji petugas haji 2024.***

Editor: Ali A

Sumber: haji.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler