Djoko Setijowarno: Korea dan Thailand, Sanksi Truk ODOL Denda Rp145 Juta atau Penjara 1 Tahun, di Indonesia?

- 22 Agustus 2021, 16:40 WIB
Truk ODOL melintas di Tol Trans Jawa
Truk ODOL melintas di Tol Trans Jawa /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Membandingkan dengan praktek membendung truk ODOL di manca negara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat menjelaskan di Korea Selatan, bagi pelanggar memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban, akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won atau 10.000 dollar AS yang setara dengan Rp145 juta.

"Negara Thailand mengenakan denda mencapai 100.000 Baht atau 3.300 dollar AS atau setara Rp47,8 juta," katanya.

Baca Juga: 6 Tips Cara Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah, Ketahui Penyebabnya!

Di banyak negara, upaya menekan kendaraan barang Over Dimension Overload (ODOL) tidak hanya penyempurnaan sistem dan teknologi, akan tetapi juga dibarengi penegakan hukum dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi.

Sementara penegakan hukum kelebihan muatan di Indonesia sudah tercantum dalam UU LLAJ (pasal 307) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Truk ODOL melintas di Tol Trans Jawa
Truk ODOL melintas di Tol Trans Jawa

Melakukan revisi Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya.

Baca Juga: Profil Okky Alparessi Perwakilan Indonesia pada Ajang Mister Supranational 2021 Nanti Malam

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x