Awas! Kirim Stiker Berbau Pornografi di WhatsApp Bisa Didenda Rp6 Miliar dan Dipenjara hingga 12 Tahun

- 6 September 2021, 17:09 WIB
ILUSTRASI: Awas! Kirim Stiker Berbau Pornografi di WhatsApp Bisa Didenda 6 Miliar dan Dipenjara hingga 12 Tahun
ILUSTRASI: Awas! Kirim Stiker Berbau Pornografi di WhatsApp Bisa Didenda 6 Miliar dan Dipenjara hingga 12 Tahun /Pexels

PORTAL PEKALONGAN -  Awas! Hati -hati dalam penggunaan WhatsApp. Jika Anda kirim stiker berbau pornografi bisa terancam denda hingga Rp6 Miliar dan dipenjara hingga 12 tahun.

Karenanya, yuk lebih waspada dengan konten stiker pornografi, meskipun itu dikirim di WhatsApp yang konon dikenal lebih privasi dibanding media sosial seperti facebook, twiter atau instagram.

Karenanya, ini menjadi perhatian kita semua, dan keluarga kita, agar tidak gegabah kirim stiker pornografi di WhatsApp, karena ancamannya cukup berat, denda hingga Rp6 miliar sampai dihukum penjara.

Baca Juga: Terjang Terik Matahari, Satgas Pra TMMD Reguler 112 Kodim 0736/Batang Lanjut Kerjakan Talud

Kamu pengguna aplikasi pesan WhatsApp, jangan kebablasen saat mengirim stker, yang awalnya hanya ingin lucu lucuan, tidak tahunya berbau pornografi.

Mengacu UU ITE, pelanggar UU Pornografi bisa mendapat sanksi pidana penjara paling cepat 6 bulan sampai dengan 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Stiker WhatsApp yang berbau pornografi sangat berpotensi melanggar UU ITE. Hal ini disampaikan oleh Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi.

Dilansir Portalpekalongan.com dari salatigaterkini.com dengan judul: PERINGATAN! Kirim Stiker Berbau Pornografi di WhatsApp Bisa Bikin Dipenjara Bahkan Didenda 6 Miliar, Heru Sutadi mengatakan hal ini lantaran banyak tersebar luas stiker-stiker yang nyeleneh sehingga meresahkan pihak WhatsApp.

"Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video," kata Heru.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Salatiga Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x