Antisipasi Mudik Lebaran: Lintasan Sebidang Kereta Api perlu Pengamanan agar Mengurangi Korban Jiwa

- 13 April 2022, 05:05 WIB
Lintasan Sebidang Kereta Api
Lintasan Sebidang Kereta Api /Dokumen Pribadi

PORTALPEKALONGAN - Antisipasi mudik Lebaran, lintasan sebidang kereta api perlu pengamanan agar mengurangi kecelakaan. Perlintasan sebidang merupakan salah satu daerah yang sangat rawan.

Perlintasan bidang kereta apai yang tidak dijaga butuh perhatian khusus. Oleh karena itu perlu mengadakan penjagaan supaya keselamatan para mudik Lebaran terjamin.

Data yang tercatat angka kecelakaan di daerah perlintasan sebidang kereta api cukup mengkhawatirkan terlebih pada masa mudik Lebaran

Baca Juga: Sukses Menembus Ujian Sekolah Mata Pelajaran Bahasa Indonesia kelas 6 SD MI Lengkap Pembahasan

Sebanyak 60% kecelakaan di perlintasan sebidang merupakan kecelakaan KA ditemper orang (PT KAI, 2022). Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 28 ribu jiwa (setara 3-4 orang meninggal per jam) (Korlantas Polri, 2021).

Kegiatan penutupan perlintasan sebidang kereta api sebagai amanat peraturan perundang–undangan dalam rangka mengurangi kejadian kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api serta mengurangi jumlah perlintasan sebidang KA

Sementara itu, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.

Hingga sekarang masih dilakukan pembongkaran pagar dan patok rel pengaman jalur KA yang menimbulkan perlintasan sebidang baru (liar). Di samping itu terjadi kemacetan akibat perlintasan sebidang. Juga masih adanya bangunan tanpa izin yang dapat membahayakan KA di dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi KA. Ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi KA.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x