Antisipasi Mudik Lebaran: Lintasan Sebidang Kereta Api perlu Pengamanan agar Mengurangi Korban Jiwa

- 13 April 2022, 05:05 WIB
Lintasan Sebidang Kereta Api
Lintasan Sebidang Kereta Api /Dokumen Pribadi

Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sangat diharapkan dalam penyusunan RAK LLAJ Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota mencantumkan program dan kegiatan keselamatan perkeretaapian khususnya di perlintasan sebidang.

Potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang (lalu lintas jalan vs kereta api) adalah (1) perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan
sebidang, (2) hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan
perlintasan sebidang, (3) Tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan, khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dengan bagian rel kereta api, (4) roda kendaraan (sepeda motor) yang sering selip saat melintas di atas rel, dan (5) potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.

Data (Ditlentas, Polda Jatim, 2022) menunjukkan sebanyak 395 kejadian tahun 2018, 260 kejadian tahun, 268 kejadian tahun 2020 dan 271 kejadian tahun 2021.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 sudah Ditetapkan, Jokowi Umumkan secara Langsung

Di sisi lain, ada regulasi yang mengatur pemanfaatan barang milik negara di sepanjang jalur KA. Pemanfaatan dapat dilakukan dengan Sewa, Pinjam Pakai, KSP, KSPO, dan lain-lain. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dan KMK 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Potensi Bentuk Kerja Sama atas BMN Jalur Kereta Api dapat berupa Pembangunan Underpass, Pembangunan Jalur Fiber Optik,  Pembagunan Jalur Gas dan Pembangunan Saluran Air.

Dalam hal pemanfaatan untuk kepentingan keselamatan dengan cara membangun jalan layang atau terwongan, seharusnya tidak tepat diterapkan regulasi ini. Dan dibebaskan dari persewaan, sehingga dapat memacu pemda untuk mempercepat penyelesaian perlintasan sebidang di daerahnya.

Demikian artikela tentang antisipasi mudik lebaran lintasan sebidang perlu pengamanan agar mengurangi korban jiwa.***

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah