Terbaru Info Haji 2022, Kemenag RI Lakukan Persiapan Mitigasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1443H/2022M

- 18 April 2022, 11:35 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Jeddah, Minggu, 20 Maret 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Jeddah, Minggu, 20 Maret 2022 /Humas Kemenag Jateng


PORTAL PEKALONGAN - Umat Muslim di Indonesia dalam beberapa hari terakhir mendapatkan kabar gembira dari Arab Saudi dengan adanya pengumuman penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443H tahun 2022M.


Namun, pada kabar tersebut belum disebutkan jumlah kuota haji bagi Indonesia, hanya menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan diikuti oleh satu juta Jemaah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Pasal 64 ayat (2) menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.

Baca Juga: Fadhilah Keutamaan Sholat Tarawih Malam Ke 18 Ramadhan: Allah Telah Meridhoimu dan Kedua Orang Tuamu


Saat ini Kementerian Agama sedang menyiapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji tahun ini, ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.


“Masyarakat harus tahu bahwa persyaratan ibadah haji tahun ini ditentukan oleh Arab Saudi.,” terang Hilman Latief saat membuka kegiatan Mitigasi Risiko Permasalahan PIHK di Depok, Selasa (12/4/2022).


Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan:


1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa yang Nikmat dan Manis dari Chef Martin Praja

2. Jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Dirjen PHU juga meminta semua pihak mengantisipasi potensi permasalahan haji khusus.

Dijelaskan bahwa saat ini telah terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih Khusus tahun 2020 sedangkan kuotanya diperkirakan sekitar 50%.

Maka akan ada banyak jemaah haji khusus yang terpaksa tertunda keberangkatannya.
Turunnya kuota haji tahun ini berpotensi memicu minat haji dengan visa mujammalah (furada).

"Saya minta jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk melakukan upaya mitigasi yang komprehensif,” lanjut Hilman dalam materinya.

Baca Juga: Ide Takjil Menu Buka Puasa dari Chef Martin Praja

Pada kegiatan tersebut dibahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama, antara lain:

1. Rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat;

2. Mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat;

3. Memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi covid-19 dosis lengkap;

Baca Juga: Sajian Manis Menu Buka Puasa ala Chef Martin Praja

4. Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus; dan

5. Mensimulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi. ***

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x