PORTAL PEKALONGAN - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi), Rabu 20 April 2022.
Indrasari Wisnu Wardhana terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, termasuk Indasari Wisnu Wardhana dan tiga lainnya dari pihak swasta.
Ketiga tersangka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Perkara itu diduga menjadi penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia belakangan ini.
Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itu pasal utamanya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Spuardi dilansir Portal Pekalongan dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Tidak Disarankan Mudik 2022 Dengan Sepeda Motor, Simak Alasannya Menurut Djoko Setijowarno
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, Winsu terancam hukuman 20 tahun bui dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain pasal 2 dan Pasal 3, Supardi membeberkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana suap.