PORTAL PEKALONGAN - Berikut adalah ketentuan bagi perjalanan dengan moda transportasi umum (darat, laut, udara), maupun kendaraan pribadi bagi pemudik Lebaran 2022.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
SE tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April.
Baca Juga: Info Haji 2022, Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji 2022: Tujuannya Ternyata untuk Ini...
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran :
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.