Info Haji 2022 Terbaru: Kemenag Tetapkan Kuota Haji per Daerah, Jabar Paling Banyak!

- 26 April 2022, 17:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

PORTAL PEKALONGAN - Simak sebaran kuota haji per daerah yang disampaikan oleh Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Usai  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jamaah haji, maka berbagai persiapan keberangkatan haji disiapkan oleh kemenag melalui Ditjen Perjalanan haji dan Umrah.

Baca Juga: Menag: 92.825 Kuota Haji Reguler, Prioritas Lunas Bipih 2020, Selain Itu...

"Insya Allah akan kita berangkatkan di kloter pertama tanggal 4 Juni 2022," jelas Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Info Haji TERKINI: Kuota Haji Reguler 92.246 Jamaah, Simak Kuota Per Provinsi

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah