PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di 2024 untuk masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dilansir oleh portal pekalongan dari laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, salah satunya merupakan Bantuan Sosial (Bansos) yang akan diberikan ke Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau bantuan PBI JK 2024.
Untuk berapa nominal bantuan PBI JK 2024, simak artikel berikut ini.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! Ada 17 Hari Libur Nasional 2024 dan 10 Hari Cuti Bersama 2024
Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos KIS PBI JK 2024 hanya diberikan kepada masyarakat miskin.
Penerima bansos KIS PBI JK 2024 ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.
Semua iurannya akan ditanggung oleh pemerintah.
Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.
Menurut laman BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK 2024 adalah Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang.
Bantuan akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar.
Baca Juga: Ada 27 Hari dalam Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024
Simak Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.