PORTAL PEKALONGAN - Seiring dengan melandanya kasus Covid-19 di Indonesia, Satgas
Penanganan Covid-19 menilai Indonesia aka segera bertransisi memasuki fase pandemi.
Kendati demikian, pola kerja masyarakat akan ikut berubah, salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (AN) yang akan menerapkan sistem kerja WFA.
Setelah ada istilah WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home) kini ada WFA (Work From Anywhere).
Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru: Bahas Persiapan Haji Khusus, Kemenag Kunjungi Muassasah Asia Tenggara
Apa itu WFA?
WFA merupakan WFA (Work From Anywhere), alias bisa bekerja di mana saja. Dalam kebijakan ini, Pemerintah memberikan kebebasan terhadap PNS untuk bekerja dari mana saja, seperti di cafe, restoran, pantai, mall hingga tempat wisata sekalipun.
Kebijakan ini juga diharapkan tidak menurunkan kualitas & kinerja para pegawai.***