MAKI Adukan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Pejabat Kemenkum-HAM terhadap Pegawai di Rutan dan Lapas

- 15 Juni 2022, 08:01 WIB
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI memberikan keterangan pers saat berada di Kantor Kejati Jateng, Selasa, 14 Juni 2022
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI memberikan keterangan pers saat berada di Kantor Kejati Jateng, Selasa, 14 Juni 2022 /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Kemenkum-HAM terhadap pegawai dan pejabat lapas dan rutan ke Kejati DKI Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.

Hal itu disampaikan Boyamin Saiman, koordinator MAKI dalam rilis yang dikirim ke Portal Pekalongan, Rabu pagi, 15 Juni 2022.

"Modus dugaan pemerasan atau pungli antara lain meminta uang setoran dari pejabat Rutan/Lapas di Indonesia," kata Boyamin.

Baca Juga: Rangkuman Materi IPA Kelas 4 SD MI Tema 1:Bunyi, Jenis dan Sifat-sifat Bunyi

Selain itu, lanjut Boyamin, terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV di lingkungan Kemenkum-HAM.

Terduga diduga melakukan aksinya dengan cara menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil.

Disinyalir kuat dana yang didapatkan terduga diduga tampung di rekeningnya sendiri, keluarga, dan anak buahnya.


"Hasil penelusuran di lapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan, Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api berharga mahal," jelasnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 4 Halaman 11, 12, 14, 15: Nama Alat Musik Tradisional Beserta Asal Daerah

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x