MAKI Adukan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Pejabat Kemenkum-HAM terhadap Pegawai di Rutan dan Lapas

- 15 Juni 2022, 08:01 WIB
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI memberikan keterangan pers saat berada di Kantor Kejati Jateng, Selasa, 14 Juni 2022
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI memberikan keterangan pers saat berada di Kantor Kejati Jateng, Selasa, 14 Juni 2022 /Ali A/

 

Boyamin menegaskan, bahwa pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 4 Halaman 8, 9: Informasi Tentang Keberagaman Suku Bangsa di Kelasmu

Laporan aduan ini, tegas Boyamin, tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Sehingga, MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Boyamin.***

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah