Boyamin menegaskan, bahwa pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 4 Halaman 8, 9: Informasi Tentang Keberagaman Suku Bangsa di Kelasmu
Laporan aduan ini, tegas Boyamin, tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Sehingga, MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Boyamin.***