Dilarang Pakai Sandal Jepit Saat Mengendarai Sepeda Motor, Polisi: Lebih Mahal Mana dengan Nyawa?

- 16 Juni 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal Jepit
Ilustrasi Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal Jepit /Antara/Muhammad Iqbal

PORTAL PEKALONGAN – Aturan terbaru dari Korlantas Polri pada Operasi Patuh 2022 yaitu dilarang memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai tanggal 13-26 Juni 2022.

Salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi adalah larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju 15 Juni 2022, Ini Dia Nama Menteri Baru

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki para pengendara.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin, 13, Juni 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri.

Meskipun terlihat sepele, tetapi menurutnya berkendara menggunakan sandal jepit dapat menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.

Firman mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa.

Baca Juga: Viral! Anak Lelaki di Sumba Ngamuk Usai Diminta Putuskan Pacar oleh Ibunya

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x