Terbaru! Aturan Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster, Moda Transportasi Umum Apapun Jenisnya

- 10 Juli 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi. Vaksin Booster menjadi syarat perjalanan dalam negeri.
Ilustrasi. Vaksin Booster menjadi syarat perjalanan dalam negeri. /pixabay/WiR_Pixs

PORTAL PEKALONGAN - TERBARU! Aturan perjalanan domestik wajib vaksin booster.

Terbaru, vaksin booster menjadi syarat wajib dilakukan setiap WNI yang akan melakukan perjalanan domestik atau dalam negeri dan luar negeri.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Dia menegaskan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Halaman 56, 57, 60, 61, 62: Tuliskan Ide Pokok Cerita Temanmu

Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan terbaru itu akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 Juli 2022.

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Dalam aturan itu, syarat wajib vaksin Booster atau dosis ketiga resmi diputuskan Satgas Penanganan Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi umum.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 Halaman 89, 90 Cara Perkembangbiakan Hewan Secara Ovipar, Vivipar, dan Ovovivipar

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Satgas Penanganan Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x