PORTAL PEKALONGAN - Berikut adalah informasi aturan ganjil genap Jakarta yang diberlakukan hari ini di 26 ruas jalan, di mana saja dan jam berapa?
Pemberlakuan ganjil genap Jakarta perhari ini, 13 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019.
Perlu diketahui bahwa aturan ini menyesuaikan tanggal ganjil pada hari ini, yang mana akan berlaku bagi kendaraan dengan nopol Ganjil, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Bagi pengendara yang melanggar 26 ruas jalan tersebut, akan diberhentikan dan ditegur, untuk langkah selanjutnya yakni sanksi tilang.
Untuk mengetahui info lebih lanjut terkait lokasi jalan dan jam operasi ganjil genap Jakarta diberlakukan, simak berikut ini.
26 lokasi diberlakukannya aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Rabu 13 Juli 2022:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk