Es Krim Rasa Vanila Merek Haagen- Dazs Asal Prancis Ditarik dari Peredaran Oleh BPOM RI, Ini Penjelasannya

- 20 Juli 2022, 22:04 WIB
Produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis ditarik oleh BPOM RI, Ini Penjelasannya
Produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis ditarik oleh BPOM RI, Ini Penjelasannya /Instagram/@haagendazs.id/

PORTAL PEKALONGAN- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengintruksikan penarikan produk es krim rasa vanilla merek Haagen Dazs.

Produk es krim rasa vanilla dengan Merek Haagen Dazs ini berasal dari Prancis.

Penarikan produk es krim rasa vanilla dengan merek Haagen Dazs oleh BPOM dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: TIdak Langsung Blokir, Kominfo Akan Lakukan 3 Tahapan Ini Untuk Hukum PSE yang Tak Mendaftar per 20 Juli 2022

“Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”ungkap BPOM melalui penjelasan yang diunggah di laman pom.go.id pada Senin, 19 Juli 2022.

BPOM mengintruksikan kepada importir untuk segera melakukan penarikan produk es krim rasa vanilla merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup untuk kemasan 100ml dan 473ml yang diimpor dari Prancis dan terdaftar di Badan POM serta beredar di Indonesia.

Baca Juga: Bangkai Pesawat T-50i Golden Eagle yang Jatuh di Blora Dievakuasi, TNI-Polri Bantu Petugas Lanud Iswahyudi

Badan Pom juga mengintruksikan kepada importir untuk memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya yaitu bulkcan (9,46L).

Hal tersebut dilakukan oleh Badan POM karena produk es krim merek Haagen Dazs tersebut mengandung bahan berbahaya yaitu Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).***

Editor: Sumarsi

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x