PORTAL PEKALONGAN- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengintruksikan penarikan produk es krim rasa vanilla merek Haagen Dazs.
Produk es krim rasa vanilla dengan Merek Haagen Dazs ini berasal dari Prancis.
Penarikan produk es krim rasa vanilla dengan merek Haagen Dazs oleh BPOM dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.
“Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”ungkap BPOM melalui penjelasan yang diunggah di laman pom.go.id pada Senin, 19 Juli 2022.
BPOM mengintruksikan kepada importir untuk segera melakukan penarikan produk es krim rasa vanilla merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup untuk kemasan 100ml dan 473ml yang diimpor dari Prancis dan terdaftar di Badan POM serta beredar di Indonesia.
Badan Pom juga mengintruksikan kepada importir untuk memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya yaitu bulkcan (9,46L).
Hal tersebut dilakukan oleh Badan POM karena produk es krim merek Haagen Dazs tersebut mengandung bahan berbahaya yaitu Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).***