Pelat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan, Inilah Dasar Hukum dan Alasannya!

- 29 September 2022, 11:25 WIB
ilustrasi plat nomor putih
ilustrasi plat nomor putih /Tangkap Layar


PORTAL PEKALONGAN – Pelat nomor kendaraan warna dasar putih tulisan hitam mulai diberlakukan, inilah dasar hukum dan alasannya.

Saat ini di Indonesia telah diberlakukan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi.


Sebelumnya, pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam, saat ini diberlakukan – pelat nomor kendaraan warna dasar putih tulisan hitam.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD! Logo Hari Santri Nasional (HSN) 2022 dan Filosofinya


Yang menjadi pertanyaan adalah hal yang mendasari pemberlakuan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tulisan hitam, benarkah untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?


Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Korlantas.polri.go.id, Kamis 29 September 2022, adapun dasar hukum pemberlakukan pelat nomor kendaraan warna dasar putih adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Penerapan peraturan baru pelat nomor kendaraan pribadi warna dasar putih telah dimulai awal Juni 2022, namun, pemberlakuannya dilakukan secara bertahap, tidak langsung diberlakukan terhadap semua kendaraan pribadi.

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar: Doa Senjata Ampuh untuk Menghadapi Musibah dalam Kehidupan


Jadi, Peraturan Kepolisian tentang pergantian warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih ini sebenarnya sudah ditandatangani Kapolri tahun 2021 lalu, tapi baru diberlakukan secara resmi pertengahan tahun 2022 ini.


Adapun alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang saat ini sudah diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x