Polri Berikan Penjelasan, terkait Heboh Wartawan Diangkat Jadi Kapolsek di Blora

- 17 Desember 2022, 09:24 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Dok Polri/

 

PORTAL PEKALONGAN - Baru-baru ini heboh pemberitaan terkait seorang intelijen polisi, yakni Iptu Umbaran Wibowo, yang menyamar menjadi wartawan kontributor TVRI selama belasan tahun, akhirnya diangkat menjadi Kapolsek di wilayah Blora, Jawa Tengah.

Fakta itu terungkap dan menjadi berita heboh gara-gara Iptu Umbaran Wibowo diangkat menjadi Kapolsek. Seandainya intelijen polisi yang bersangkutan tidak diangkat menjadi Kapolsek, mungkin sampai saat ini belum banyak yang tahu kalau dia seorang intelijen polisi.

Menanggapi hal tersebut, Polri mengatakan hubungan komunikasi rekan media dan kepolisian di Jawa Tengah tidak ada kendala.

Baca Juga: Brio Jadi Pemicu, Honda Bukukan Penjualan Retail 12.137 Unit pada November

“Menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah rupanya bekerja dengan sangat baik. Termasuk di Blora sendiri. Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada media, Jumat 16 Desember 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 17 Desember 2022, Dedi tidak berbicara banyak perihal aturan-aturan soal penempatan intelijen polisi lantaran informasi tersebut merupakan hal yang tertutup.

“Menyangkut masalah intelijen itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara pun kebebasan-kebebasan itu sifatnya tertutup,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ilham Bintang menyatakan bahwa Iptu Umbaran Wibowo, seorang intelijen polisi yang menyamar sebagai wartawan kontributor TVRI, telah melanggar kode etik jurnalistik.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x