Polri Berikan Penjelasan, terkait Heboh Wartawan Diangkat Jadi Kapolsek di Blora

- 17 Desember 2022, 09:24 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Dok Polri/

Iman mengatakan selama menjadi kontributor, Umbaran tak memiliki kewajiban untuk hadir di kantor. Menurutnya, Umbaran bisa mengirim berita dari mana saja.

Baca Juga: Mengapa Surat At Taubah Tanpa Bacaan Basmalah? Simak Penjelasan Ditambah Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

"Selama menjadi kontributor memang tidak ada kewajiban untuk hadir setiap hari di kantor. Dia bisa mengirim berita dari mana saja," katanya.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah