Aturan Baru PT KAI saat Masa Nataru, Apa Aja

- 21 Desember 2022, 20:56 WIB
Penumpang kereta api berjalan di dalam gerbong Kereta Api Singasari, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
Penumpang kereta api berjalan di dalam gerbong Kereta Api Singasari, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. /Antara/Muhammad Adimaja

Portal Pekalongan – Moda transportasi kereta api merupakan alat transportasi massal yang umumnya terdiri dari lokomotif (kendaraan dengan tenaga gerak yang berjalan sendiri) dan rangkaian kereta atau gerbong (dirangkaikan dengan kendaraan lainnya).

Rangkaian kereta api atau gerbong tersebut berukuran relatif luas sehingga mampu memuat penumpang maupun barang dalam skala besar. 

Selian itu, moda transportasi ini juga menjadi transportasi favorit di sebagaian kalangan masyarakat perkotaan. Selain menghemat secara biaya  juga menghemat waktu.

Baca Juga: Kabar Mantan Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia, Ternyata Hoaks

Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini, kereta api menjadi tujuan utama transportasi yang akan digunakan para pemudik ataupun wisatawan.

Sehingga, pada momentum ini, PT KAI menyiapkan berbagai aturan untuk para pengguna moda transportasi ini.

Melansir dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya yang dinggah pada Hari Rabu, 21 Desember 2022, berisi tentang aturan kereta api pada liburan Nataru.

Aturan yang dikeluarkan oleh PT KAI selama Nataru 2022/2023 tersebut akan memiliki perubahan ataupun penambahan.

Penambahan atau perubahan aturan perjalanan Nataru 2022/2023 akan menyesuaikan kondisi saat ini dalam pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, MTI Sampaikan Jangan Abaikan Keselamatan dalam Perjalanan

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Tasikmalaya.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x