Portal Pekalongan – Moda transportasi kereta api merupakan alat transportasi massal yang umumnya terdiri dari lokomotif (kendaraan dengan tenaga gerak yang berjalan sendiri) dan rangkaian kereta atau gerbong (dirangkaikan dengan kendaraan lainnya).
Rangkaian kereta api atau gerbong tersebut berukuran relatif luas sehingga mampu memuat penumpang maupun barang dalam skala besar.
Selian itu, moda transportasi ini juga menjadi transportasi favorit di sebagaian kalangan masyarakat perkotaan. Selain menghemat secara biaya juga menghemat waktu.
Baca Juga: Kabar Mantan Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia, Ternyata Hoaks
Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini, kereta api menjadi tujuan utama transportasi yang akan digunakan para pemudik ataupun wisatawan.
Sehingga, pada momentum ini, PT KAI menyiapkan berbagai aturan untuk para pengguna moda transportasi ini.
Melansir dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya yang dinggah pada Hari Rabu, 21 Desember 2022, berisi tentang aturan kereta api pada liburan Nataru.
Aturan yang dikeluarkan oleh PT KAI selama Nataru 2022/2023 tersebut akan memiliki perubahan ataupun penambahan.
Penambahan atau perubahan aturan perjalanan Nataru 2022/2023 akan menyesuaikan kondisi saat ini dalam pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, MTI Sampaikan Jangan Abaikan Keselamatan dalam Perjalanan