Aturan Baru PT KAI saat Masa Nataru, Apa Aja

- 21 Desember 2022, 20:56 WIB
Penumpang kereta api berjalan di dalam gerbong Kereta Api Singasari, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
Penumpang kereta api berjalan di dalam gerbong Kereta Api Singasari, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. /Antara/Muhammad Adimaja

Inilah aturan yang harus dipenuhi dan di taati dari PT KAI kepada para penumpang yang akan menggunakan kereta api selama Nataru 2022/2023 

  1. Penumpang kereta api yang berusia diatas 18 tahun wajib sudah divaksin ketiga atau booster.
  2. Penumpang  kereta api yang berusia dibawah 17 tahun minimal sudah vaksin kedua.
  3. Penumpang yang masih berusia 6-12 tahun yang belum vaksin karena suatu alasan, harus memiliki surat dari puskesmas atau didampingi oleh orang dewasa/orang tua yang sudah memiliki vaksin lengkap.
  4. Penumpang dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib bepergian dengan pendamping yang sudah divaksinasi.
  5. Jika ada penumpang yang punya komorbid, wajib lampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisi belum bisa divaksinasi.
  6. Pembelian tiket  kereta bisa dilakukan secara offline dengan datang ke loket KAI yang tersedia di stasiun tertentu atau bisa melalui online dengan unduh aplikasi KAI Access.

Selama masa Nataru, jadwal perjalan kereta api mulai ada perubahan atau penambahan untuk memfasilitasi penumpang.

Terlebih banyak calon penumpang yang membeli tiket beberapa bulan sebelum keberangkatan ke lokasi yang dituju oleh penumpang.

Baca Juga: Inilah Rekomandasi DIY Hadiah Natal yang Sangat Spesial untuk Keradat Anda

Mengingat momen liburan Nataru sebentar lagi akan dimulai, banyak penumpang yang sudah berangkat lebih dahulu agar terhindar dari peristiwa lonjakan penumpang.

Bahkan, ada sebagian penumpang yang sudah berangkat sejak awal atau pertengahan desember untuk menghindari kejadian itu.***

Artikel ini sudah tayang di Tasik Malaya.com dengan judul 

Yuk Simak Apa Saja Aturan saat Naik Kereta Api Selama Nataru

 

 

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Tasikmalaya.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah