Pemerintah Menetapkan Larangan Penggunaan Petasan, Perayaan Malam Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

- 24 Desember 2022, 13:51 WIB
Ketua Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Dok MPR RI/

 

PORTAL PEKALONGAN - Pada perayaan malam Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di sejumlah wilayah, pemerintah menetapkan larangan penggunaan petasan, terutama di DKI Jakarta dan Kota Bogor.

 

Menanggapi kebiajakan pemerintah terkait penggunaan petasan untuk merayakan Natal dan tahun baru, Ketua Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan respons berikut ini.

Pertama, meminta pemerintah daerah untuk menindak lanjuti kebijakan tersebut melalui SKPD. dan kapolda setempat, sehingga larangan tersebut berlau efektif pada malam Natal dan Tahun Baru. Mengingat ada pontensi yang akan meresahkan jika tidak
diterapkan larangan tersebut.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional

Kedua, meminta pemerintah daerah melalui SKPD terkait bekerja sama dengan Polri dan Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan atau operasi razia petasan di area pusat perdagangan atau di pasar-pasar tradisional guna memastikan tidak adanya pedagang yang menjual petasan. MPR juga mendorong aparat agar secara tegas melakukan penindakan dengan melakukan penyitaan kepada pedagang yang kedapatan tetap menjual petasan.

Ketiga, mendorong pemerintah terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak euforia dalam merayakan Natal dan tidak menyulut petasan saat malam pergantian tahun baru. Hal ini untuk mencegah adanya masyarakat yang dapat terkena musibah dan juga bisa menimbulkan kebakaran maupun kecelakaan.***

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x