Truk Logistik Vital Diperbolehkan Melintasi Jalan Tol dan Arteri saat Mudik Lebaran

- 12 April 2023, 07:29 WIB
Truk Logistik Vital Diperbolehkan Melintasi Jalan Tol dan Arteri saat Mudik Lebaran
Truk Logistik Vital Diperbolehkan Melintasi Jalan Tol dan Arteri saat Mudik Lebaran /Ayu Aprilia Ningsih/Saqlain Ashraf Clicks

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah mengizinkan truk angkutan logistik vital untuk melalui jalan tol dan arteri (non-tol) saat berlangsungnya arus mudik lebaran dan balik tahun 2023. Adapun truk angkutan logistik vital yang dimaksud seperti pengangkut sembilan bahan pokok (sembako) dan bahan bakan minyak (BBM).

"Angkutan logistik yang kita batasi atau hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri terutama untuk angkutan logistik vital seperti angkutan logistik pembawa BBM atau sembako," ucap Endra S. Atmawidjaja, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Arus Mudik, Kamis Besok Jalan Lingkar Utara Sragen Mulai Dibuka

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Budi Harimawan Semihardjo mengungkapkan bahwa truk logistik tidak diperbolehkan melintasi jalan tol selama mudik lebaran dan balik. Yang boleh melintas di jalan tol adalah golongan I atau truk angkutan logistik vital seperti BBM, sembako, dan lainnya.

Baca Juga: Jadi Titik Lelah Perjalanan, Pemkot Pekalongan Sambut Pemudik dengan Persiapan Ini

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, merupakan salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh Kementerian PUPR, kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri terkait pembatasan operasional pengangkut barang atau logistik.

Juga operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan, seperti mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, bahan bangunan, dan hasil tambang.

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Contra Flow di Tol Cipularang untuk Mudik Lebaran 2023

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x