Jaga Kelancaran Arus Mudik, Polisi Jelaskan Aturan Pemberlakuakn Diskresi Lalu Lintas

- 12 April 2023, 12:14 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. /Tribratanews.polri.go.id/


PORTAL PEKALONGAN - Untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2023, polisi sudah mengantisipasi dengan sejumlah rekayasa lalu lintas, termasuk pemberlakukan diskresi lalu lintas di jalur mudik.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan batasan kapan akan diberlakukan diskresi lalu lintas di jalur mudik Lebaran, bergantung kepada jumlah kendaraan yang lewat dan tercatat dalam alat pengukur milik Jasa Marga.

Diketahui, petugas kepolisian di lapangan memiliki hak diskresi untuk mengatur lalu lintas. Tindakan diskresi dapat dengan cara mengalihkan, mempercepat, memperlambat arus lalu lintas atau bahkan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus atau menghentikan kendaraan.

Baca Juga: Catat! Ini Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2023, Wajib Disimpan

Dasar hukum kebijakan diskresi kepolisian mengacu pada Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 18 ayat (1), dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 104 ayat (1), (2), dan (3).

“Kalau sudah 5.500 (jumlah kendaraan yang melewati pintu tol ) akan dilakukan diskresi, kalau masih di bawah itu tidak akan diberlakukan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Dijelaskan Kadivhumas, apabila telah mencapai 5.500 kendaraan yang melewati pintu tol, maka akan diberlakukan contraflow satu jalur. Kemudian, apabila sudah mencapai 6.000 kendaraan akan diterapkan contraflow dua jalur.

Baca Juga: 135 SPBU Siaga Baru Disediakan Pertamina, untuk Mudik Lebaran 2023

“Kalau sudah 7.000 akan diterapkan tiga jalur,” jelas Kadivhumas, dilansir Portalpekalongan.com dari Tribratanews.polri.go.id, Rabu 12 April 2023.

Dia menegaskan, apabila jumlah kendaraan yang melewati pintu tol di jalur mudik sudah melebihi batasan 7.000, maka akan dilakukan diskresi lalu lintas demi mencegah kepadatan.***

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x