Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada guru bersertifikasi dan non-sertifikasi, tetapi juga akan diberikan kepada semua golongan ASN.
Dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023 dengan komponen yang sama dengan THR.
Artinya, besaran gaji ke-13 yang diterima guru akan sama dengan Tunjangan Hari Raya yang biasa diterima setiap tahun.
Untuk mendapatkan gaji ke-13 ini guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki NIK dan NIP yang masih berlaku.
Selain itu, guru juga harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga pengajar di sekolah atau lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah.
Guru juga harus mempunyai motivasi dan kinerja ang bagus. Dalam hal ini tidak hanya sekedar mengajar tetapi harus punya prestasi.
Dengan adanya gaji ke-13 dari pemerintah, guru juga akan lebih dihargai dan diakui keahliannya dalam dunia pendidikan.