"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," ucapnya.
Baca Juga: Wujudkan Keluarga Sejahtera, Pemkot Pekalongan Giatkan Layanan KB Gratis di Empat Kecamatan
Atas kasus tersebut, pembawa kabur pembawa kabur uang kunjungan wisata siswa SMAN 21 Bandung dijerat dengan Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***