Selama KTT ASEAN di Jakarta, Pemerintah Berlakukan Sistem Kerja Hybrid bagi ASN, Begini Aturan WFO dan WFH

- 18 Agustus 2023, 08:23 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) /Dok Sekretariat Kabinet/

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah resmi akan memberlakukan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Aturan mengenai sistem kerja ini diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dengan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.

Menurut Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, Surat Edaran ini menjadi langkah konkret yang diambil pemerintah untuk memastikan kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2023.

Baca Juga: City Juara Piala Super Eropa: Menang Adu Penalti Kontra Sevilla

"SE ini perlu kami keluarkan untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta," jelasnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa sistem kerja bagi ASN di Jakarta akan dilakukan secara working hybrid, yang mencakup dua opsi utama: Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan produktivitas dan efisiensi kerja ASN selama masa persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN ke-43. Menurut Surat Edaran tersebut, persentase pembagian sistem kerja antara WFH dan WFO adalah sebagai berikut:

1. Work From Home (WFH): ASN diperbolehkan untuk bekerja dari rumah (WFH) dengan persentase paling banyak 50 persen dari total waktu kerja. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di tempat kerja fisik dan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

2. Work From Office (WFO): ASN diwajibkan untuk hadir di kantor (WFO) dengan persentase setidaknya sama dengan atau lebih dari 50 persen. Kehadiran ini khususnya penting untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, yang membutuhkan interaksi langsung dan koordinasi antarpegawai.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x