Musim Hujan Tiba, Jalan Rusak Tanggung Jawab Siapa? Djoko Setijowarno: Berpotensi Sebabkan Kecelakaan

- 22 Januari 2024, 22:11 WIB
 Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Kondisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban.
Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Kondisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Kondisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban.

"Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan," kata Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

Djoko Setijowarno yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang menambahkan, beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu.

"Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan."

Baca Juga: 30 Contoh Soal Essay IPA Kelas 10 SMA MA dan Kunci Jawaban: Topik D. Tipe-Tipe Ekosistem

Berikut ini adalah tulisan Djoko Setijowarno mengenai datangnya musim hujan dan jalan menjadi rusak serta berpotensi menimbulkan kecelakaan yang bisa memakan kiorban jiwa.

Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

Jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kemen. PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x