DPC PMKRI Balikpapan Mengecam Keterlibatan Aparat Lembaga Negara dalam Pemilu 2024

- 6 Februari 2024, 21:40 WIB
Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Balikpapan St. Martin De Porres Periode 2023-2024
Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Balikpapan St. Martin De Porres Periode 2023-2024 /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Pascalis Hari Aparianto memimpin Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau DPC PMKRI Balikpapan St. Martim De Porres.

DPC PMKRI Balikpapan St. Martin De Porres resmi dilantik, Jumat, 05/02/24.

Serah Terima Jabatan dan Pelantikan dilakukan secara langsung di Aula Gereja Regina Pattis Balikpapan-Kaltim dirangkaiakan dengan Dies Natalis PMKRI Cabang Balikpapan ke 4 tahun.

Pascalis Hari Aprianto, Mandataris RUAC/Formatur Tunggal/Ketua Presidium Dewan Pimpinan Cabang dilantik oleh Pius Yolan, Presidium Pengembangan Organisasi Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Periode 2022-2024.

Serah terima jabatan ditanda dengan penyerahan jas dan Gordon oleh kekepengurusan DPC PMKRI Cabang Balikpapan periode 2022-2023 di bawah kepemimpinan Afrianus Roni Pangindahing kepada DPC PMKRI Cabang Balikpapan periode 2023-2024 di bawah kepemimpinan Pascalis Hari Aparianto serta dibuktikan dengan tanda tangan berita acara.

Baca Juga: Mau Utang Pinjol? Mau Utang Shopee Pinjam? Jangan! Simak Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis

Pascalis menerangkan bahwa PMKRI Cabang Balikpapan masih berusia empat tahun sehingga mengharapkan kerja sama dan kerja keras agar organisasi ini semakin matang dan berdiri kokoh di kota Beriman-Balikpapan.

"Saya mengharapkan dukungan dari semua pihak agar PMKRI hadir kian bermanfaat untuk gereja dan masyarakat khususnya di Balikpapan. Saya juga berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja dengan perbaikan internal khususnya di bidang kaderisasi,'" katanya.

Pascalis mengajak seluruh jajaran pengurus DPC yang baru saja dilantik untuk menjaga Pemilu 2024 yang berintegritas yaitu jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Sebagaimana amanat Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PMKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x