Mau Berzakat? Inilah 170 Lembaga Amil Zakat Resmi yang Memiliki Izin Operasional dari Kemenag

- 20 Februari 2024, 09:22 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur. /Kemenag.go.id/


PORTAL PEKALONGAN - Mau berzakat? Pastikan Anda menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, yakni telah memiliki izin operasional sesuai dengan regulasi di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag pun telah merilis daftar nama LAZ resmi yang telah memiliki izin operasional. Hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.

Baca Juga: MUI Serukan Umat Islam Salurkan Zakat untuk Dukung Perjuangan Palestina

Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.

“Kami harapkan dari data per Februari 2024, masih banyak lembaga Amil Zakat yang masih dalam tahap proses perizinan. Data akan kami update terus,” ujar Waryono di Jakarta, dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Selasa 20 Februari 2024.

Dijelasjan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x