Sudah Dibuka! Begini Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di Layanan Kas Keliling BI

- 19 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Lebaran Mau Tukar Uang, tukar uang baru di kas keliling BI
Ilustrasi Lebaran Mau Tukar Uang, tukar uang baru di kas keliling BI /Antara/Nova Wahyudi/

PORTALPEKALONGAN.COM - Penukaran uang baru jelang lebaran 2024 sudah dibuka oleh Bank Indonesia. Masyarakat yang ingin menukar uang bisa memanfaatkan layanan kas keliling mulai tanggal 15 Maret - 7 April 2024.

Masyarakat wajib tahu bahwa untuk tahun ini, maksimal penukan uang baru lebaran 2024 besaran nominal maksimalnya adalah Rp4 juta, dari sebelumnya sebesar Rp3,8 juta per orang.

Untuk bisa melakukan tukar uang baru lebaran 2024 dengan layanan kas keliling ini masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu guna menentukan lokasi dan jadwal penukaran.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui website https://pintar.bi.go.id. Pendaftaran ini juga sebagai bentuk pemesanan penukaran rupiah.

Syarat Pemesanan Tukar Uang Baru Lebaran 2024

  • Pemesanan menggunakan NIK/KTP
  • NIK/KTP yang sudah dipakai untuk pemesanan dengan status menunggu pelaksanaan penukaran tidak bisa digunakan lagi untuk melakukan pemesanan penukaran sampai melewati hari penukaran
  • Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui emal atau bisa langsung didownload setelah menyelesaikan data pemesanan
  • Masyarakat bisa melakukan pemesanan selama kuota masih tersedia

Syarat Penukaran

  • Masyarakat hanya bisa melakukan penukaran pada tanggal, lokasi, serta waktu yang terdapat pada bukti pemesanan
  • Masyarakat wajib membawa KTP dan bukti penukaran dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
  • Masyarakat harus memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan dengan cara: a. Memilah uang berdasarkan jenis pecahan serta tahun emisi, dan harus disusun searah. b. Tidak menggunakan perekat, lakban, selotip, ataupun staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024

  • Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  • Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.
  • Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjutkan".
  • Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan".
  • Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.
  • Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat QR Code).
  • Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.

Demikian informasi seputar cara dan syarat tukar uang baru lebaran 2024 di layanan Kas Keliling BI.***

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @bank_indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x