Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2024

- 28 Maret 2024, 16:00 WIB
Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2024
Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2024 /

PORTALPEKALONGAN.COM - Untuk mengantisipasi adanya kemacetan, Korlantas Polri siapkan rekayasa lalu lintas selama Mudik Lebaran 2024. Mengingat hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, yang menunjukkan bahwa sebanyak 193,6 juta pendudukan akan melakukan mudik lebaran tahun ini.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, rekayasa lalu lintas selama Mudik Lebaran 2024 ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Polri bersama dengan Kemenhub serta Kementerian PUPR.

Skema rekayasa lalu lintas selama Mudik Lebaran 2024 yang diberlakukan mulai dari ganjil-genap, one way, hingga contraflow.

Baca Juga: Persiapkan Mudik Lebaran 2024, Inilah Daftar Tarif Tol Trans Jawa

“Sesuai dengan SKB yang ada kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip Portalpekalongan.com pada 28 Maret 2024.

Aan mengatakan bahwa apabila tanggalnya genap, hanya berlaku bagi mobil genap saja yang dapat melintasi ruas-ruas jalan tol yang telah ditentukan.

Dalam SKB tercantum managemen dan rekayasa lalu lintas di jalan tol ke arah timur yaitu contraflow dari Kilometer genap sampai Kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024. Sementara untuk one way mulai Kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik.

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Selama Arus Mudik Lebaran 2024

Arus Mudik

One Way (KM 72 – KM 414)

5 April 2024 (14.00) – 7 April 2024 (24.00)

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Indonesia Baik korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x