Subsidi Pembelian Mobil dan Motor Listrik Hybrid Cek Rinciannya!

- 19 Desember 2022, 17:42 WIB
Pemerintah Berikan Subsidi Setiap Pembelian Kendaraan Listrik dan Hybrid
Pemerintah Berikan Subsidi Setiap Pembelian Kendaraan Listrik dan Hybrid /Dokumen pribadi

PORTAL PEKALONGAN - Tahun 2023 mendatang, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memberikan subsidi setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta dan hybrid sebesar Rp40 juta.

Sedangkan pembelian motor listrik baru akan mendapatkan subsidi sebesar Rp8 juta dan motor konversi mendapatkan subsidi sebesar Rp5 juta.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, terdapat 4 alasan mengapa pemerintah memberikan subsidi kepada pengguna kendaraan berlistrik. Berikut adalah penjelasan dari 4 alasan tersebut:

Baca Juga: Cek Harga Yamaha Augur 155 Motor Baru Mirip Alien, Punya Fitur MOGE

1.untuk memaksimalkan penggunaan cadangan nikel yang dimiliki RI dengan baik,

2.dengan lebih banyak yang menggunakan mobil listrik, dapat membantu subsidi BBM yang kurang,

3.dengan adanya subsidi, akan menarik investor dalam perealisasian janji mereka yang akan menanamkan investasi mereka di Indonesia,

4.dan yang terakhir, dengan menggunakan kendaraan listrik dapat membantu Indonesia dalam pencapaian komitmen emisi rendah karbon.

Seperti yang dilansir oleh Portalpekalongan.com dari Pikiran-Rakyat.com, tetapi ada syarat agar mobil listrik dan hybrid tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x