"Mereka yang berhak menerima insentif motor listrik baru tersebut adalah pemilik usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usah Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan pemerima Subsidi Listrik 450 VA - 900 VA, sedangkan penerima insentif motor listrik konversi tidak ada batasan," papar Sri Mulyani.
Lebih Ramah Lingkungan
Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan harapannya agar pemberian insentif tersebut menarik minat masyarakat untuk berlaih dari motor lama berbahan bakar minyak (BBM) ke motor baru yang lebih ramah lingkungan.
"Pemberian insentif ini juga diharapkan menarik minat pemilik perusahaan pembuat kendaraan bermotor listrik berbasis Baterai (KBLBB) untuk membangun pabriknya di Indonesia sehingga akan lebih banyak pilihan kendaraan listrik untuk dibeli masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: 5 Tip Sehat Rasulullah Saw, Selalu Bugar dan Seumur Hidup Hanya Dua Kali Sakit
Luhut juga mengatakan, dalam pelaksanaannya, pemberian insentif itu akan berlangsung secara bertahap dan terukur.
Untuk keberhasilanprogram tersebut, Luhut juga menyatakan akan bekerja sama dengan para produsen KBLBB untuk memastikan penggunaan KBLBB atau kendaraan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun cara untuk mendapatkan insentif tersebut, mereka yang berhak bisa mendaftar lewat laman resmi yang sudah disediakan Kementerian Perindustrian. Terdapat delapan perusahaan dengan 13 model kendaraan yang dapat dipilih.
Baca Juga: Cocok Buat Angkutan Mudik Lebaran, Segini Harga Seken Toyota Hiace 2012